Find Us On Social Media :

Gak Pake Hoax! Cukup KTP Syarat Untuk Dapat Bantuan Dana Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Ditransfer Hingga 2021

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 16 September 2020 | 10:54 WIB
Gak pake hoax! Cukup KTP syarat untuk dapat bantuan dana Rp 2,4 juta dari pemerintah ditransfer hingga 2021. (Aziz Atthoriq)

BLT ini dikasih untuk pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun syarat UMKM supaya bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat utamanya punya KTP sebagai WNI yang pasti memiliki NIK.

Paling penting sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Baca Juga: Cepetan Bro! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Begini Syarat Dapetinnya

 

Sebagai pelaku usaha, bisa warung rokok atau bengkel juga bisa.

Bikin IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengantar dari RT/RW dan kelurahan kemudian diterbitkan kecamatan.

 

Pemilik IUMK disusulkan oleh UMKM kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.

Ilustrasi uang tunai bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah (Kompas.com)

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?