Find Us On Social Media :

Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Rabu, 16 September 2020 | 13:45 WIB
Catat bro! Jangan sampai gak bakal bisa bikin SIM akinat melakukan kesalahan ini. (Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com- Catat bro! Jangan sampai gak bakal bisa bikin SIM akinat melakukan kesalahan ini.

Punya SIM adalah syarat mutlak untuk seseorang jika ingin berkendara.

Baik roda 2 (motor) atau lebih, setiap pengendara wajib hukumnya punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nah tapi bikers harus catat nih, jangan sampai gak bisa bikin SIM gara-gara melakukan kesalahan ini.

Baca Juga: Jangan Terlena, SIM Ini Ternyata Tak Bisa Diperpanjang di Mobil SIM Keliling, Yuk Kepoin

Kalau tidak punya SIM, maka seseorang tidak boleh membawa kendaraan.

Syarat untuk punya SIM pun cukup ketat, mulai dari batasan umur, ujian teori sampai praktek.

Meski sudah lolos tes dan punya SIM, ternyata SIM bisa dicabut seumur hidup loh!

Ilustrasi SIM. SIM bisa dicabut seumur hidup kalau sampai melakukan hal ini. (Kompas.com)

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM dicabut.

Baca Juga: Buka Sampai Sore, Ini Dia Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 September 2020

Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam pemberian pidana tambahan, pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.

"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas."

Baca Juga: Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh

"Belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (15/9/2020).

"Selain pidana penjara,kurungan atau denda."

Kebingungan Bikers Terbongkar, Kenapa SIM Dibilang Surat Sementara KK Adalah Kartu? Intip Sejarahnya (Kolase MotorPlus)

"Pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.

SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang, serta pemotor melakukan tabrak lari.

Baca Juga: Kebingungan Bikers Terbongkar Kenapa SIM Dibilang Surat, Sementara KK Adalah Kartu? Intip Sejarahnya

"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas," sambung Budiyanto.

"Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.

Wah jangan sampai ya bro, makanya bikers harus waspada saat berkendara agar SIM tak dicabut selamanya.