Find Us On Social Media :

Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku

By Kamis, 17 September 2020 | 12:25
Oknum polisi (baju hitam) yang kena razia masker gabungan tapi ngeyel (Kompastv)

“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Setelah "ngeyel", RT akhirnya bersedia mengikuti proses penindakan.

Namun, ketika dimintai KTP, Reza malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Banyak Razia Masker, Tidak Hanya Tahan KTP Biar Kapot Ditambah Hukuman Push Up Bagi Pelanggar

Di hadapan hakim, Reza menolak didenda karena merasa tidak bersalah.

Hakim tetap memberikan hukuman denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim.

Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan kartu identitas.

Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Polisi Makin Tegas Lakukan Razia Motor Sampai Datang ke Rumah, Langsung Ditilang

POLISI YANG MELANGGAR DIBAWA KE POLRES

Seorang oknum polisi kena razia saat operasi protokol kesehatan masker di Kota Surabaya, Senin 14 Septemberber 2020.

Oknum polisi yang mengaku bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu, tidak memakai masker ketika di dalam angkutan umum.

Dilansir dari Kompastv.com, oknum polisi bernama Denny Agustono ini juga sempat berbelit ketika diminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian oleh aparat gabungan di lokasi.