Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku

Aong - Kamis, 17 September 2020 | 12:25 WIB
Kompastv
Oknum polisi (baju hitam) yang kena razia masker gabungan tapi ngeyel

MOTOR Plus-online.com - Biker perlu tahu, gak main-main jangankan rakyat sipil biasa razia masker berhasil menangkap polisi dan pengacara.

Polisi dan pengacara yang ngeyel ketika tertangkap operasi masker dibuat malu, diintrogasi provost dan ditertawakan anggota razia gabungan.      

Pria yang mengaku pengacara bernama Reza tidak memakai masker berkendara seorang diri di dalam mobil.

Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.

Baca Juga: Geger Razia Masker Besar-besaran Denda Rp 250 Ribu Melibatkan Pemda Kejaksaan Polisi dan PM, Hoaks atau Fakta?

Baca Juga: Jangan Ditiru Bro! Terancam Penjara 5 Tahun, Akibat Pemuda Ini Tabrak Petugas Dishub Dan Trobos Razia Masker

Peristiwa itu terjadi saat petugas bersama Wali Kota Malang Sutiaji sedang melakukan razia penegakan protokol kesehatan di sekitar Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Nuruli Mahdilis.

“Saya menyetir mobil sendirian. Justru keamanan saya ini yang terganggu, saya dipaksa ke sini,” kata RT kepada Wali Kota Malang, Sutiaji.

RT yang mengaku pengacara terus mendebat Sutiaji yang ketika itu melihat pelaksanaan penindakan.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi

RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.

“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Setelah "ngeyel", RT akhirnya bersedia mengikuti proses penindakan.

Namun, ketika dimintai KTP, Reza malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Banyak Razia Masker, Tidak Hanya Tahan KTP Biar Kapot Ditambah Hukuman Push Up Bagi Pelanggar

Di hadapan hakim, Reza menolak didenda karena merasa tidak bersalah.

Hakim tetap memberikan hukuman denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim.

Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan kartu identitas.

Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Polisi Makin Tegas Lakukan Razia Motor Sampai Datang ke Rumah, Langsung Ditilang

POLISI YANG MELANGGAR DIBAWA KE POLRES

Seorang oknum polisi kena razia saat operasi protokol kesehatan masker di Kota Surabaya, Senin 14 Septemberber 2020.

Oknum polisi yang mengaku bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu, tidak memakai masker ketika di dalam angkutan umum.

Dilansir dari Kompastv.com, oknum polisi bernama Denny Agustono ini juga sempat berbelit ketika diminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian oleh aparat gabungan di lokasi.

Baca Juga: Geger Razia Masker Besar-besaran Denda Rp 250 Ribu Melibatkan Pemda Kejaksaan Polisi dan PM, Hoaks atau Fakta?

Akhirnya oknum polisi ini menunjukkan kartu tanda anggota berpangkat aiptu.

Akibat dari tindakannya yang melawan petugas, "Dibawa ke provos Polres untuk dicek apa benar dia anggota KP3. Ngakuinya dia anggota KP3," kata Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Bermasker, Pria yang Ngaku Pengacara Menolak Didenda, Malah Keluarkan Kartu Peradi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular