Find Us On Social Media :

Wow! Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R Seharga Honda BeAT Bekas, Kok Bisa?

By Galih Setiadi,Antonius Yuliyanto, Jumat, 18 September 2020 | 13:12 WIB
Ilustrasi Kawasaki Ninja Ninja 250 4 silinder alias Ninja ZX-25R. (MOTOR Plus/Indra)

Tertulis jumlah pajak Kawasaki Ninja 250 4 silinder, BBNKB dll ini nyaris Rp 11 juta!

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Ninja ZX-25R tembus Rp 9,15 juta.

Nah, yang dibayar tiap tahun ada 2, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran PKB Ninja ZX-25R ternyata sebesar Rp 1.464.000, kalau SWDKLLJ Rp 35.000.

Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R (Aant/otomotifnet.com)

Baca Juga: Ini Part yang Bikin Mahal Harga Kawasaki Ninja 250 4 Silinder atau ZX-25R Mencapai 100 Juta

Dari lembar pajak dari Samsat Provinsi DKI Jakarta, tertera banyak hal yang harus dibayar, dan karena ini motor baru di tahun pertama maka semua dibayar.

Jadi tiap tahun pemilik Ninja ZX-25R harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1.499.000 atau hampir Rp 1,5 juta.

Untuk Biaya Adm STNK sebesar Rp 100.000 dan Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tentu dibayar hanya setiap 5 tahun, saat ganti lembar STNK dan pelat nomor.

Pajak segitu malah bisa kebeli motor loh, bro!

Baca Juga: Aksesori Kawasaki Ninja ZX-25R Trick Star, Cocok Buat Sultan