Find Us On Social Media :

Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

By , Sabtu, 26 September 2020 | 08:00
Ilustrasi STNK. Kuy bayar pajak kendaraan lagi ada pemutihan sampai akhir 2020, tahun depan lanjut? (Bapenda Jabar)

Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.

Baca Juga: Asyik Info Resmi dari Polda Tanpa BKPB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Langsung dari HP Stiker Stempel STNK Dikirim Sesuai Alamat

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya.

"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.

Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.

Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi Baru, Caranya Gampang Bro

Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.

Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.

Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.

Baca Juga: Enak Banget, Denda Tunggak Pajak Kendaraan Dihapus! Buruan Masa Pemutihan Sampai Akhir Bulan Ini