Find Us On Social Media :

Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

By , Sabtu, 26 September 2020 | 15:15
Gampang banget! Blokir STNK gak perlu capek ke Samsat, begini caranya bro. (Dok. Otomotif)

“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id

Selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi belum lama ini.

Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.

Semakin mudahnya pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK untuk kendaraan yang sudah dijualnya.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun silam Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif.

Baca Juga: Asyik Info Resmi dari Polda Tanpa BKPB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Langsung dari HP Stiker Stempel STNK Dikirim Sesuai Alamat