Find Us On Social Media :

2,3 Juta Orang Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Buruan Cek dan Lakukan Ini Biar Ditransfer

By , Selasa, 29 September 2020 | 07:39
Ilustrasi uang tunai. 2,3 juta orang belum dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta, buruan dicek siapa tahu brother juga belum terdaftar dan lakukan ini biar ditransfer. (Kompas.com)

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Masukin Nomor KTP dan KK Pakai HP Untuk Daftar Kartu Prakerja gelombang 10, Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Siap Ditransfer ke 5,6 Juta Orang

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Cukup dari HP Isi Nomor KTP KK ke 5,6 Juta Orang Masih Kebagian

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD