Find Us On Social Media :

2,3 Juta Orang Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Buruan Cek dan Lakukan Ini Biar Ditransfer

By Galih Setiadi, Selasa, 29 September 2020 | 07:39 WIB
Ilustrasi uang tunai. 2,3 juta orang belum dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta, buruan dicek siapa tahu brother juga belum terdaftar dan lakukan ini biar ditransfer. (Kompas.com)

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Cukup dari HP Isi Nomor KTP KK ke 5,6 Juta Orang Masih Kebagian

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul "Daftar Penerima Bantuan UMKM, 9 Juta Orang Sudah Dapat, Sisa Kuota 2,3 Juta Pengusaha, Buruan Daftar,"