Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri
Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Jangan Kaget Dapat SMS dari Bank BRI Terima Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Langsung Lakukan Ini Biar Cair
Skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.
Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.