"Mereka yang (di-blacklist) tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, aturan pencabutan status ini tertuang dalam Permenko 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2.
Baca Juga: 15,7 Juta Rekening Ditransfer Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ambil HP Cek Nama atau Rekening Bikers Ada Gak Nih
Status "dicabut" dan "blacklist"
Terkait penyebutan status kepesertaan yakni "dicabut" atau "di-blacklist", Louisa mengatakan, mereka yang dicabut sudah pasti masuk dalam daftar hitam.
Asyik banget, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu cair sebentar lagi, bikers siap-siap cek ATM. (Kompas.com)
"Mereka yang dicabut kepesertaannya otomatis dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi," ujar Louisa.
Adapun dari pencabutan kepesertaan ini, dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif selama empat bulan ini akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.
Baca Juga: Bikers Jangan Asal Beli, Mulai Sekarang Masker yang Dijual Bebas Harus Ada Label SNI
Diketahui, bagi mereka yang lolos seleksi program Kartu Prakerja dapat membeli sejumlah pelatihan dengan anggaran Rp 1 juta dari Nomor Kartu Prakerja yang diterima melalui SMS notifikasi.
Dana tersebut sebaiknya digunakan untuk membeli pelatihan yang diinginkan, sebelum batas kedaluwarsa atau 30 hari setelah pengumuman kelulusan.
Setelah selesai melakukan pelatihan, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan sama empat bulan.
Kemudian, penerima Kartu Prakerja diminta menyelesaikan survei kebekerjaan yang nantinya akan disalurkan bantuan sebesar Rp 50.000.