Find Us On Social Media :

Lagi Girang-girang Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Kok Malah Ditarik Lagi Sama Pemerintah, Begini Alasannya

By Erwan Hartawan, Rabu, 30 September 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi gagal dapat Rp 2,4 Juta dari pemerintah (IST)

Baca Juga: Buruan Nih, Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan BLT Rp 2,4 Juta, Syaratnya Cuma KTP, Buku Tabungan dan Kartu ATM

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable) sebagai berikut.

Baca Juga: Horeee BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Akhir Bulan, Buruan Cek Nama Bikers Terdaftar Gak, Nih Caranya

Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.