Find Us On Social Media :

Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Breaking news! Jalan Margonda Raya Depok hari ini mulai sosialisasikan tilang elektronik. (TribunJakarta)

"Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ujar dia.

Di samping itu, Erwin berujar bahwa polisi akan mengenakan denda tilang elektronik dengan jumlah maksimum.

Karena itu, dia mengimbau agar para pengendara senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.

"Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi.

Baca Juga: 2 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX Bekas, Muat 4 Orang, Ada AC Nyaman Bodinya Legendaris! Sekarang Incaran Anak Muda Nih

Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata dia.

Adapun target Satlantas Polres Depok untuk penerapan ETLE di wilayah Depok tahun ini akan terpasang di dua titik. Namun Erwin belum menyatakannya lebih lanjut.