"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Jadi Motor Listrik, Mesinnya Pakai 1.200 Watt
Kendati demikian, lanjut Onny, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan listrik dibagi dengan beberapa ketentuan.
Biar lebih jelasnya, cek di halaman berikut:
Baca Juga: Kenalin Nih Electrik Ultra Sport, Motor Listrik Blasteran Jerman dan India
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.
Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.
Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
Baca Juga: Desainnya Simpel Banget Motor Listik Bergaya Cafe Racer Ini Cuma Dibanderol Rp 10 Jutaan
3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen.