Find Us On Social Media :

Asyik Banget! Beli Motor Listrik Sekarang Bebas DP, Nih Ketentuannya

By Galih Setiadi, Jumat, 2 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi Gesits. Beli motor listrik sekarang bebas DP alias uang muka, ini ketentuannya. (Taufiq JR)

Keringanan uang muka kendaraan listrik ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020.

Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Beleid itu diterbitkan sesuai dengan pengumuman bank sentral nasional di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Agustus 2020 lalu.

"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Jadi Motor Listrik, Mesinnya Pakai 1.200 Watt

Kendati demikian, lanjut Onny, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.

Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan listrik dibagi dengan beberapa ketentuan.

Biar lebih jelasnya, cek di halaman berikut:

Baca Juga: Kenalin Nih Electrik Ultra Sport, Motor Listrik Blasteran Jerman dan India