Find Us On Social Media :

Waduh Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gagal Diterima Jutaan Pekerja, Ini Kata Menaker

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 13:04 WIB
Waduh bantuan subsidi gaji Rp 600 Ribu gagal diterma jutaan pekerja, ini kata menaker. (IST)

MOTOR Plus-Online.com- Waduh bantuan subsidi gaji Rp 600 Ribu gagal diterma jutaan pekerja, ini kata menaker.

Mungkin sebagian bikers sudah ada yang merasakan nih subsidi gaji Rp 600 ribu/bulan dari pemerintah.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji guna meringankan beban masyarakat khususnya para pekerja di masa pandemi covid-19 ini.

Eits ternyata masih ada jutaan pekerja gagal lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.

Baca Juga: Hitungan Menit! e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Sekarang Lewat Mesin Mirip ATM, Dijamin Anti Calo dan Lama Nih

Awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening masing-masing, apa semua bikers bisa dapat uang BLT? (Tribunnews.com)

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

Lalu apa penyebabnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, ada jutaan pekerja yang tak lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima subsidi gaji karena rekening yang terdaftar sudah tidak aktif.

Baca Juga: 2 Hal Penting Sebelum Beli Motor Kredit DP 0%, Cuma Modal KTP ACC Motor Diantar Sampai Teras Rumah

Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," jelas Ida.

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah. (Kompas.com)

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya

Baca Juga: Hitungan Menit! e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Sekarang Lewat Mesin Mirip ATM, Dijamin Anti Calo dan Lama Nih

Tercatat, sebanyak 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.

"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir September, jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.

Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.

"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan."

"Pertama, validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.

Baca Juga: Update Harga Ban Motor Matic Oktober 2020, Tubeless Ring 14 Mulai Rp 100 Ribuan

Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.

"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.

Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.

"Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut. Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid. Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.

Baca Juga: Gila, Yamaha RX-King 4-Tak Terciduk Beredar Indonesia Nih, Penasaran Spek Mesinnya?

Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.

Sebagai informasi, subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hingga saat ini, penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 Cair? Buruan Cairkan ke Kantor BRI Terdekat Buat Tambah Modal Usaha

Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, di mana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.

Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Hitungan Menit! e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Sekarang Lewat Mesin Mirip ATM, Dijamin Anti Calo dan Lama Nih

Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Awas! Motor Bekas Sering Kelihatan Oke Padahal Belum Tentu, Ini Rahasianya