Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.
Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa.
Untuk kondisi fisik si pemohon SIM, apakah mampu mengemudikan dengan baik.
Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.
Untuk diketahui, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35 yakni;
(1) kesehatan jasmani, sebagaimana dalam pasal 34 huruf a meliputi:
Baca Juga: Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh
a. Penglihatan
b. Pendengaran
c. Fisik atau perawakan.
(2) kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih 6 meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 sampai 180 derajat.