Find Us On Social Media :

Heboh Bantuan Pemerintah Rp 500 Ribu Per Kartu Keluarga, Daftarnya Cuma ke RT atau RW Doang

By Erwan Hartawan, Selasa, 6 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 Ribu per Kartu Keluarga (Kompas.com)

Baca Juga: Ini Penyebab Subsidi Kuota Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk, Cepetan Lakukan Ini Biar Bisa Cair

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat loh.

Keluarga tersebut harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Kecewa Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Puluhan GB dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Berikut cara membuat KKS:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Gelombang 11 Bakal Ada Lagi? Begini Penjelasannya Penyelenggara

Masyarakat yang ingin mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.