Find Us On Social Media :

Street Manners: Bikers Jangan Asal Pasang Knalpot Racing, Pahami Aturan Kebisingan Knalpot Motor

By , Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:40
Bikers jangan asal pasang knalpot racing, sudah tahu belum aturan kebisingan knalpot motor. (Arseen / MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan asal pasang knalpot racing, sudah tahu belum aturan kebisingan knalpot motor.

Jadi jangan asal beli dan pasang di motor, ujung-ujungnya malah kena tilang polisi.

Pahami aturan kebisingan motor dan ada baiknya hindari knalpot racing atau brong karena sangat mengganggu.

Knalpot biasanya menjadi sasaran pertama banyak pengguna motor ketika pertama kali memodif tunggangan mereka.

Baca Juga: Pilihan Knalpot Kawasaki Ninja ZX-25R Merek Lokal, Simak Videonya

Baca Juga: Pernah Lihat Knalpot Motor 2-Tak Kembung Bagian Perutnya? Ternyata Fungsinya Penting Nih

Pasalnya, mengganti knalpot standar ke knalpot aftermarket merupakan cara yang paling mudah untuk meningkatkan performa dan kesan gahar motor.

Apalagi kalau suaranya memiliki gelegar nge-bass yang membahana.

Hanya saja tidak jarang suara knalpot aftermarket jadi penyebab tilang karena dinilai terlalu bising.

Tapi sebenarnya seberapa bising sih ‘terlalu bising’ itu?

Baca Juga: Ganas Penampakan Yamaha NMAX dan XMAX Pakai Silencer Knalpot CBR250RR

Biasanya, peraturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam permen tersebut dijelaskan berapa ambang batas kebisingan berbagai kendaraan, termasuk kendaraan roda dua.