Find Us On Social Media :

UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

By , Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:45
Menaker Ida Fauziyah. UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

Kemudian lanjut dia, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp 600 Ribu Cair Lagi, Menaker Perkiraan Transfer Senin, Boleh Buat Bayar Cicilan Motor Bro

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

"Kita tidak sama sekali meniadakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ujarnya.

UU Cipta Kerja sebut Ida, juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK dan masih dalam proses ke tingkat hubungan industrial sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menurut Menaker, sudah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi Tahun 2011.

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

"Ketika ada proses PHK maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan"