- Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
- Petugas Pengolahan memproses dokumen dan data pelayanan untuk dibuat kuitansi pembayaran.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan SKPD.
- Petugas Pencetakan membuat produk pelayanan.
- Pemohon menerima dokumen produk layanan.
Setelah proses selesai brother bakal mendapatkan 1 lembar STCK yang berlaku selama 1 tahun.
Selain itu brother juga mendapatkan pelat berwarna putih dengan tulisan berwarna merah.
Untuk biaya murah banget kok hanya Rp 25 ribu untuk kendaraan roda 2.
Nah gimana bro udah paham soal STCK atau pelat nomor sementara?
Jangan sampai nekat berkendara tanpa surat-surat ya.