Find Us On Social Media :

Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 6 Provinsi Segera Urus Sebelum Telat

By Aong, Jumat, 16 Oktober 2020 | 19:40 WIB
Ilustrasi pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan masih berlaku di beberapa daerah (Bapenda Jabar)

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.

Program ini sebelumnya dari 1 April sampai 31 Agustus 2020.

Pemutihan atau bebas sanksi administratif (denda) PKB dan BBN-KB dilakukan dalam bentuk penghapusa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan.

Selain itu, penghapusan berlaku untuk sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya

3. JAWA TIMUR

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.