Find Us On Social Media :

Horeee, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Nih Ketentuannya Bro

By , Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:45
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, ini dia ketentuannya. (Otofemale.grid.id)

Selain itu, antusias masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 6 Provinsi Segera Urus Sebelum Telat

Makanya perpanjangan pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai 23 Desember 2020.

"Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 itu, kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, mengumumkan bagi masyarakat Aceh."

"Bahwa perpanjangan pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai 23 Desember 2020," ungkap Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.

Menurutnya, sejak diberikan keringanan tanpa biaya bea balik nama ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari pelat non-BL ke BL.

Jumlahnya itu mencapai 5.149 kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?

Menurut Kombes Dicky Sondani SIK, MH., pajak kendaraan bermotor (PKB) salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh.

Pastinya hasil pajak kendaraan bermotor tersebut akan digunakan untuk membangun Aceh.

"Mulai senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor," bebernya.

"Silahkan yang masih menggunakan Non BL bisa segera memutasikan kendaraan ke BL," lanjut dia.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya