Find Us On Social Media :

Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini

By , , Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:35
Ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan lupa blokir kendaraan saat sudah dijual (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online - Gak perlu ribet, syarat blokir kendaraan cuman butuh fotokopi ini aja.

Nah banyak masyarakat yang lupa pemblokiran STNK dan pajak kendaraan itu penting loh.

Saat bikers menjual kendaraan segera lakukan pemblokiran.

Sebab jika tidak melakukan pemblokiran, brother bisa kena hitungan pajak progresif.

Baca Juga: Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

Baca Juga: Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

Nah sebaikya setelah melepas kendaraan bermotor kepada orang lain harus langsung memblokir ke Samsat daerah.

Pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Sobat hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai Rp 6000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jangan Kaget HP Anda Tidak Bisa Terhubung dengan Jaringan Seluler dari Semalam Berarti Termasuk Handphone BM, Ini Penjelasan Pemerintah

"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Dianari dikutip dari Gridoto, Minggu (18/10/2020).