Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulannya.
Baca Juga: Catet Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Buat Dua Provinsi di Pulau Jawa, Kuy Buruan Urus Bro
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Herlina melanjutkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Herlina juga mengatakan, untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.
Baca Juga: Jangan Didiemin, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi Sampai Akhir 2020, Buruan Diurus Bro!
“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” katanya.
Kebijakan yang berbeda diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, untuk wilayah Yogyakarta denda untuk bulan pertama dihitung sebesar 25 persen.
“Untuk keterlambatan bulan pertama dendanya sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2 persen untuk dan berlaku maksimal 24 bulan, tapi sekarang masih diterapkan bebas denda,” katanya.
Baca Juga: Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro