Find Us On Social Media :

Mau Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gampang Banget, Cuma Penuhi Syarat Ini Bantuan Langsung Diproses

By , Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:05
Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta gampang banget, cuma penuhi syarat ini bantuan pemerintah langsung diproses. (Tribunnews.com)

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Cairkan di Bank, Pendaftaran Bantuan Presiden Masih Dibuka

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim," jelasnya.

"Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya," lanjut dia.

"Makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," terangnya.

Nah biar gak bingung lagi, simak panduan mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini.

Baca Juga: Jangan Bingung Terima SMS dari BRI Ditransfer Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Ini Cara Pencairan Menurut Pihak Bank

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 24 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini yaitu:

Baca Juga: Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk 15,7 Juta Penerima, Ini Bocoran Waktu Transfernya

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
  2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Kalau punya tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa dapat.