Find Us On Social Media :

Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:15 WIB
Rumus Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Tetap Sebulan (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Asyik nih bro ada rumus menghitung denda pajak motor (STNK) gara-gara telat bayar, lewat 1-2 hari dendanya tetap sebulan.

Karena itu bikers wajib membayar pajak kendaraan motor setiap tahunnya dan jangan sampai lewat.

Telat membayar 1 atau 2 hari hitungan dendanya sama dengan satu bulan.

Buruan ke samsat bayarkan pajak motor kamu sebelum kena denda.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya

Pemilik kendaraan bemotor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan (STNK).

Besaran yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.