Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Dari HP Cek Namamu di Link Ini Apakah Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah BLT Rp 2,4 Juta
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.
Jadi pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 150 Laku Seharga Kijang Innova, Apa Iya? Nih Buktinya
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.