Find Us On Social Media :

Wah BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Batal Cair Bulan Oktober, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya Nih

By Ahmad Ridho, Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Waduh BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ke-2 batal ditransfer sesuai jadwal, catat jadwal pencairan terbarunya nih. (TribunMadura.com)

MOTOR Plus-online.com - Waduh BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tahap ke-2 batal ditransfer sesuai jadwal, catat jadwal pencairan terbarunya nih.

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa BLT subsidi gaji tahap kedua akan cair di akhir bulan Oktober 2020.

Itu bertepatan setelah berakhirnya pencairan tahap pertama seluruhnya.

BLT subsidi gaji ini merupakan bantuan dari pemerintah, yang diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Buruan Daftar BPUM, Alamat Berbeda Gak Masalah Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Disalurkan

Baca Juga: Asyik! Selama Oktober 2020 6 Bantuan Pemerintah Sudah Ditransfer ke Rekening Bikers, Saldo ATM Langsung Nambah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menampik penyaluran subsidi gaji gelombang dua akan mundur pada awal November 2020.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Baca Juga: Sampai Hari Ini Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Sampai Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Coba Cek di Sini

Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).

Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ada Kendala Buat 150 Ribu Orang, Kemnaker Langsung Kasih Solusinya

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saldo Bisa Bertambah Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar BLT UMKM Gelombang ke-2

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang terkolektif dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata dia.

Sebelumnya, untuk tahap V,Kementerian Ketenagakerjaan menerima 618.588 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah juga berharap, adanya bantuan subsidi gaji tersebut mampu menolong perekonomian Indonesia yang terkontraksi akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Buruan Bikin Kartu Keluarga Sejahtera, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu dan Bantuan Lainnya Langsung Disalurkan

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.


Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Dilakukan? Jadwalnya Berubah Lagi, Ini Kata Menaker