Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, lanjut Kombes Dicky yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran.
Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI) , pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polisi Sering Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Pemotor Gak Berkutik, Apakah Melanggar Hukum?
Selanjutnya, target prioritas pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur .
Dirlantas Polda Aceh ini menjelaskan polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra yang akan dilaksanakan akan mengedepankan giat preemptif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum) guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” terang Kombes Dicky.
Lalu pihaknya juga menginformasikan kepada masyakat, selama dua minggu,dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan melaksanakan razia kendaraan bermotor.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
“Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri,” pungkas Dirlantas Polda Aceh ini.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Catat! Mulai 26 Oktober 2020 Operasi Zebra Dimulai, Ini 7 Pelanggaran dan Prioritas yang Ditindak,