1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk pendataan UMKM yang terdampak covid-19 pemerintah menyediakan form khusu yang bisa diisi secara online oleh pelakuka usaha mikro dengan mengakses link https://siapbersamaumkm.com.
Dalam link itu terdapat form meminta untuk menginput data pengajuan pendataan UMKM dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Saat Anda login pada link siapbersamaumkm.com maka lengkapilah formulir yang ada dan akan ada panduannya.
Setelah mengisi formulir Anda berdasarkan data form online yang ada Anda diminta untuk Submit.
Baca Juga: Mantap! Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel, XL, Indosat Cair Hari Ini, Begini Cara Ceknya
Berikut pesan yang tertera dalam website siapbersamaumkm:
Pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan bagi seluruh perikehidupan masyarakat, terlebih lagi bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, yang justru sedang mengalami masa keterbatasan pergerakan.