Find Us On Social Media :

Ingat Operasi Zebra 2020 Tetap Menilang Helm Ber-SNI Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi

By Aong, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Logo SNI boleh di belakang helm (Aong)

MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Zebra 2020 dimulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020 mendatang.

Dalam Razia Operasi Zebra 2020 tetap akan menilang yang ber-SNI jika logo dan letaknya tidak standar, untuk itu ketahui yang benar.  

Perlu diingat, para pelanggar dikenai sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Akan Digelar, Kalau Bikers Kena Tilang Bisa Gak Sih Urus Tanpa Hadir Sidang? Ini Caranya

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Polisi Mulai Senin Depan, Tiga Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

Logo SNI harus di belakang atau kiri helm (AONG)

"Kalau tidak embos (stiker) dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S  mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi, Siap-siap Operasi Zebra Akan Digelar Senin Depan Selama 13 Hari

Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Logo SNI timbul atau embos dan bukan stiker (Aong)
 

Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Mulai Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar Serentak Seluruh Indonesia

Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.

Perlu dicatat juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI.  

Tapi, helm tersebut produksi dari mulai tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI.

Namun helm setua itu sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja akan menilangnya.