Find Us On Social Media :

Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

By Galih Setiadi, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaran sekarang mumpung dendanya dihapus lagi. (Kompas.com)

Ternyata, keringanan pajak kendaraan ini bukan pertama kalinya di DIY.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020," ungkapnya dikutip dari TribunJogja.com.

"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan," kata Gamal.

Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

Hal serupa juga disampaikan PT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.

"Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.

Baca Juga: Masih Hangat, 3 Provinsi di Pulau Jawa Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini