Lalu keuntungan ketiga yakni ada diskon hingga 10 persen yang bisa didapatkan para wajib pajak.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 mendatang.
Selain kendaraan milik perorangan, dispensasi pajak juga diterapkan bagi kendaraan badan usaha atau transportasi umum.
Ini merupakan kali kedua Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda pajak setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Motor Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Caranya Gampang Banget!
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020.
Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB juga dihapus, tetapi biayanya tetap bakal dikenakan.