Pemprov Sumbar memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman dari akun media sosial Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Keringanan pertama yakni adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian yang kedua adalah penghapusan denda BBNKB.
Lalu yang ketiga yaitu penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Terakhir adalah penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!
8. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut memberlakukan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui program pemutihan pjak yang berlaku dari 19 Oktober hingga 19 November 2020.
Program pemutihan ini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program tersebut, Pemprov Sumut ingin memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
9. Bengkulu