Find Us On Social Media :

Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

By Ahmad Ridho, Senin, 26 Oktober 2020 | 16:25 WIB
Pilih penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu buat pemotor bandel yang masih sering lawan arah. (Tribun Jabar/Hakim Baihaqi)

MOTOR Plus-online.com - Pilih penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu buat pemotor bandel yang masih sering lawan arah.

Ancaman tegas diberikan buat pemotor yang terus-terusan melanggar aturan yakni melawan arah.

Melawan arah atau arus sangat berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan atau tabrakan dari arah berlawanan.

Jumlah pemotor yang terus membengkak membuat kemacetan di mana-mana.

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang

Terlebih jika angkutan kota (angkot) ikutan ngetem untuk mencari penumpang.

Walaupun macet, pemotor harus tetap sabar dan wajib mematuhi rambu lalu lintas.

Beberapa kali polisi menangkap pemotor yang melawan arus, tapi hal itu seolah sudah menjadi kebiasaan.
Ancaman lain pemotor yang melawan arus adalah kecelakaan.

Baca Juga: Catat! Besok Operasi Zebra Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Kemacetan juga akan semakin bertambah parah dengan melawan arus.

Pemotor yang melawan arus merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi oleh polisi.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak pemotor yang melawan arus atau forbidden.

Hal ini mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).

Baca Juga: 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi, Siap-siap Operasi Zebra Akan Digelar Senin Depan Selama 13 Hari

Pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah, walaupun ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.

Terkait hal itu, polisi harus sering melakukan razia pemotor melawan arus.

Selain mengganggu, membuat macet, naik motor melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan lain.