Find Us On Social Media :

Info Penting Buat Bikers, Pemerintah Pastikan Upah Minimum Tahun 2021 Gak Ada Kenaikan

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Ada kabar penting nih buat bikers, pemerintah pastikan upah minumun gak ada kenaikan tahun 2021. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada kabar penting nih buat bikers, pemerintah pastikan upah minumun gak ada kenaikan tahun 2021.

Buat pekerja ini bisa jadi kabar kurang bagus karena pemerintah sudah menetapkan enggak ada kenaikan upah.

Upah minimum tahun 2021 masih sama dengan gaji tahun ini jumlahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Wah BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap ke-2 Batal Cair Bulan Oktober, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya Nih

Baca Juga: Ssttt Diam-diam Aja! Kuota Internet Gratis 20 GB, 35 GB, 42 GB dan 50 GB Dibagikan Kemendikbud, Buruan Cek HP Kamu

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Cek Saldo Belum? Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Cair ke 124 Juta ke Rekening Pekerja

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen. KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Yang Bikers Wajib Tahu Biar Masuk Rekening, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Baca Juga: Asyik BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair, Ini 4 Cara Bikesr Cek Masih Tercatat Atau Tidak Terima Bantuan

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik",