Find Us On Social Media :

Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat

By Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:57
Ilustrasi polisi memeriksa motor bodong tidak dilengkapi surat-surat di Bekasi (Kompas.com)

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

Baca Juga: Banyak Banget Kendaraan Bodong Disita Saat Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Ada Motor Sampai Mobil Mewah!

a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Tak Ada Keringanan Pajak di Jakarta

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor ( PKB).

Baca Juga: Cuma Pakai Smartphone, Motor Bodong Bisa Dicek dari Pelat Nomor, Begini Caranya

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.