- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangang (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
Baca Juga: Cuman Modal Rp 7,5 Juta Buka SPBU Pertamini, Pendapatan Ratusan Ribu Masuk Kantong Setiap Hari
c. Instansi pemerintah:
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yg bersangkutan
-Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Baca Juga: MotoGP 2020 Belum Kelar, Eh... Bos Dorna Bocorin Dua Ronde Awal Tahun Depan, Mulai Di Mana Nih?
3. STNK asli dan fotokopi
4. BPKB asli dan fotokopi
- Dalam hal BPKB dijadikan jaminan di bank harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur
5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir