Find Us On Social Media :

Catat Bro! 10 Daerah Ini Punya UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Kamu Termasuk Gak?

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 1 November 2020 | 20:45 WIB
Ilustrasi uang, 10 daerah ini punya UMP dan UMK tertinggi di Indonesia (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat bro, 10 daerah dengan UMP dan UMK tertinggi di Indonesia, tempat kerja kamu termasuk enggak nih?

Diberitakan akhir-akhir ini, pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu.

Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.

Baca Juga: Upah Minimum Gak Ada Kenaikan Tahun 2021, Apakah Tahun Depan Masih Ada Subsidi Gaji Rp 600 Ribu?

Baca Juga: Info Penting Buat Bikers, Pemerintah Pastikan Upah Minimum Tahun 2021 Gak Ada Kenaikan

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk 15,7 Juta Penerima, Ini Bocoran Waktu Transfernya

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.

Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan.

Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ada Kendala Buat 150 Ribu Orang, Kemnaker Langsung Kasih Solusinya

Kedua provinsi tersebut yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

UMP dan UMK tertinggi di Indonesia UMP sendiri merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah setingkat gubernur.

UMP akan dipakai jika suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Gak Dapet BLT Subsidi Gaji atau Gagal Daftar Kartu Prakerja? Tenang Masih Bisa Dapat Bantuan Baru JPS Kemnaker

Maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga dijadikan dasar penetapan UMP 2021 sebagaimana dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan.

1. DKI Jakarta Rp 4.276.349

2. Papua Rp 3.516.700

3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

4. Bangka Belitung Rp 3.230.022

5. Aceh Rp 3.165.030

6. Papua Barat Rp 3.134.600

7. Kepulauan Riau Rp 3.103.800

8. Sumatera Selatan Rp 3.103.800

9. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

10. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Sementara jika dilihat dari UMK, maka kabupaten/kota tertinggi adalah Karawang dengan UMK pada tahun 2020 sebesar Rp 4.594.000.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap III Akan Cair Beberapa Hari Lagi, Nih Cara Cek Brother Dapat atau Enggak

Berikut daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang dijadikan dasar penetapan UMK 2021.

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000

2. Kota Bekasi Rp 4.589.000

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000

4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000

5. Kota Cilegon Rp 4.426.000

6. Kota Depok Rp 4.202.000

7. Kota Surabaya Rp 4.200.000

8. Kota Tangerang Rp 4.199.000

9. Kota Gresik Rp 4.197.000

10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003," kata Menaker Ida.

"Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap Saldo Bertambah Rp 1,2 Juta, Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Sebentar Lagi

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan," sambungnya.

"Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021," lanjut Ida.

Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Gak Cair di Bulan Oktober, Nih Jadwal Pencairannya Terbarunya

"Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional," sambungnya.

"Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," pungkas Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia"