Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji," terang Ida.
"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelasnya.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah," kata dia.
"Mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," tuturnya.
Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.