Find Us On Social Media :

Pakai Nomor KTP Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta Lewat BRI, Begini Caranya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 5 November 2020 | 13:00 WIB
Pakai nomor KTP cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum, begini caranya (TribunPontianak.co.id)

Baca Juga: Asyik Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Buruan Bro Siapin KTP Uang Tunai Langsung Disalurkan

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Syarat Pengajuan Bantuan UMKM

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kuy Daftar Bantuan Pemerintah atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mumpung Masih Dibuka, Nih Syarat dan Cara Lengkapnya

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku UMKM Ajukan BPUM Wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon