Find Us On Social Media :

Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini, Cara Urusnya Gampang!

By , Jumat, 06 November 2020 | 16:00
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus sampai tanggal segini. (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Kuy, buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus, ditunggu sampai tanggal segini!

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, pas banget buat bikers yang belum urus pajak motornya.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, bikin susah bayar keperluan, termasuk pajak kendaraan.

Nah, selain ada pemutihan pajak, cara urus pajak kendaraan nantinya juga gampang, bro!

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

Kabar gembira tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Banten.

Keringanan pajak kendaraan ini berlaku mulai Kamis (5/11/2020) kemarin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Cuma Butuh KTP Sesuai Nama STNK, Bisa Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Loh

"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," jelas Wahidin Halim dikutip dari Kompas.com.

Tujuan keringanan pajak kendaraan tersebut demi mambantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin Halim.