Selain denda pajak kendaraan dihapus, ada lagi program yang dijamin bikin bikers penasaran.
Sementara penghapusan sanksi adiminstratif berlaku sampai 23 Desember 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambah Opar Sohari.
Sesuai judul, urus pajak kendaraan nantinya bakal gampang, banyak pilihannya juga.
Jadi tetap bisa patuhi protokol kesehatan, sesuai arahan pemerintah, nih caranya.
Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!
Masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan di Samsat atau gerai Samsat di wilayahnya masing-masing.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.
"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya.
Keringanan pajak kendaraan diumumkan Pemprov Banten. (Bapenda Banten)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus"