Find Us On Social Media :

Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini, Cara Urusnya Gampang!

By Galih Setiadi, Jumat, 6 November 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus sampai tanggal segini. (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Kuy, buruan bayar pajak kendaraan sekarang mumpung dendanya dihapus, ditunggu sampai tanggal segini!

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, pas banget buat bikers yang belum urus pajak motornya.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, bikin susah bayar keperluan, termasuk pajak kendaraan.

Nah, selain ada pemutihan pajak, cara urus pajak kendaraan nantinya juga gampang, bro!

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Akhir Tahun, Biaya Perpanjang SIM Juga Dibebaskan?

Kabar gembira tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Banten.

Keringanan pajak kendaraan ini berlaku mulai Kamis (5/11/2020) kemarin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Cuma Butuh KTP Sesuai Nama STNK, Bisa Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Loh

"Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," jelas Wahidin Halim dikutip dari Kompas.com.

Tujuan keringanan pajak kendaraan tersebut demi mambantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin Halim.

Selain denda pajak kendaraan dihapus, ada lagi program yang dijamin bikin bikers penasaran.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sudah Dimulai dari 1 November 2020

Sementara penghapusan sanksi adiminstratif berlaku sampai 23 Desember 2020.

Seperti yang dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambah Opar Sohari.

Sesuai judul, urus pajak kendaraan nantinya bakal gampang, banyak pilihannya juga.

Jadi tetap bisa patuhi protokol kesehatan, sesuai arahan pemerintah, nih caranya.

Baca Juga: 9 Provinsi Kasih Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus!

Masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan di Samsat atau gerai Samsat di wilayahnya masing-masing.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.

"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya.

Keringanan pajak kendaraan diumumkan Pemprov Banten. (Bapenda Banten)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus"