Find Us On Social Media :

Bikin Baru SIM Yang Hilang, Ternyata Gak Perlu Ujian Teori Dan Praktik Lagi, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

By , , Sabtu, 07 November 2020 | 08:30
Ilustrasi SIM. Bikin Baru SIM yang Hilang Ternyata Gak Perlu Ujian Praktik dan Teori Lagi, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi (Indonesia.go.id)

"Persyaratannya, surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang jika ada, dan fotokopi KTP," ujarnya.

Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik Sim C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan? Begini Kata Kominfo

a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat

b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM

c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas

d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran

Baca Juga: 5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini

e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang

f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan

g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.

Sekadar informasi, jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Wah Baru Tahu, Ternyata Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling, Ini Alasannya