Find Us On Social Media :

Bikin Baru SIM Yang Hilang, Ternyata Gak Perlu Ujian Teori Dan Praktik Lagi, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

By , , Sabtu, 07 November 2020 | 08:30
Ilustrasi SIM. Bikin Baru SIM yang Hilang Ternyata Gak Perlu Ujian Praktik dan Teori Lagi, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi (Indonesia.go.id)

Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.