5. Daerah Istimewa Yogyakart (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .
Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perpanjangan pemutihan pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.
6. Bali
Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.
Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.
7. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.
Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor
8. Sumatera Barat