Find Us On Social Media :

Waduh, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Berkurang, Ternyata Ini Alasannya

By , Rabu, 11 November 2020 | 07:25
Ilustrasi. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,2 juta berkurang, ini alasannya. (Kompas.com)

Sebab, data penerima BLT subsidi gaji kali ini dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Asyik BLT Rp 1,2 Juta Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida.

"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjutnya.

Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Mulai Ditransfer ke 12,7 Juta Penerima

"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima," tutur Ida.

"Baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambungnya.

Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Wajib Pajak Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II"