- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Cek SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Kota Lain Rabu 11 November, Cek Juga Lokasi Samsat Keliling"