Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Baca Juga: Masa Berlaku STNK Habis Pas Lagi Libur Panjang, Tetap Kena Denda Gak Saat Perpanjang?
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.